- MEDIA PENYULUHAN KEHUTANAN
- Pengertian materi dan media penyuluhan kehutanan Ragam materi penyuluhan kehutanan Cara mengolah data untuk menyusun materi penyuluhan Cara menyusun materi penyuluhan dalam bentuk : Verbal; naskah bahan penyuluhan Media Cetak; al. leaflet,brosur, buku, folder, poster, baliho. Media Elektronik; al. radio spot, film, tayangan televisi, sandiwara radio, iklan layanan masyarakat, cyber extention.
- Materi Penyuluhan Kehutanan adalah bahan penyuluhan di bidang kehutanan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kehutanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
- Pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan antara lain petani hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, penangkar flora dan fauna, beserta keluarga intinya.Pelaku usaha adalah perorangan warganegara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha kehutanan.Sasaran antara adalah pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati kehutanan, generasi muda dan tokoh masyarakat.
- Media Penyuluhan Kehutanan adalah alat dan atau bahan yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan kehutanan
- A. Prinsip Materi Penyuluhan
- 1. Materi penyuluhan kehutanan harus memenuhi prinsip : a. Telah terbukti kebenarannya baik melalui analisis oleh para ahli maupun telah teruji; b. Mempunyai manfaat yang besar bagi pelaku utama, pelaku usaha dan sasaran antara; c. Disusun secara sistematis dan sederhana agar mudah dipahami oleh pelaku utama, pelaku usaha, dan sasaran antara; d. Bersifat praktis supaya dapat diterapkan oleh pelaku utama, pelaku usaha, dan sasaran antara; e. Merupakan teknologi yang dianjurkan yang disesuaikan kondisi setempat, kemampuan pembiayaan, dan sarana-prasarana yang tersedia.
- 2. Materi penyuluhan harus disesuaikan dengan kebijakan dan program pemerintah serta menunjang kegiatan peningkatan usaha di bidang kehutanan.
- B. Unsur dan Substansi Penyuluhan1. Materi penyuluhan kehutanan berisi unsur : a. pengembangan sumber daya manusia, b. peningkatan modal sosial budaya, c. ilmu pengetahuan dan teknologi d. informasi, e. ekonomi, f. manajemen, g. hukum, dan h. pelestarian lingkungan.
- Pengembangan sumber daya manusia yang dimaksud pada butir a antara lain peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan dan membentuk kepribadian yang mandiri. Peningkatan modal sosial budaya sebagaimana dimaksud pada butir b antara lain untuk mengembangkan kondisi sosial dan kesadaran kultural dengan memperhatikan adat setempat sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan melalui pembentukan kelompok, gabungan kelompok/asosiasi, manajemen, kepemimpinan, akses modal dan akses informasi.
- Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada butir c berkaitan dengan upaya peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dan usaha bidang kehutanan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan kearifan lokal. Informasi sebagaimana dimaksud pada butir d antara lain berupa pengetahuan yang didapatkan dari proses pembelajaran, pengalaman atau instruksi, kebijakan, inovasi, teknologi, akses modal, akses pasar, dan informasi-informasi lain yang dapat meningkatkan kapasitas pelaku utama, pelaku usaha dan kelompok sasaran antara.
- Ekonomi sebagaimana dimaksud pada butir e berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya hutan yang meliputi antara lain, modal, sarana produksi, akses potensi sumber daya, peluang usaha, ekonomi kreatif, akses informasi pasar, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Manajemen sebagaimana dimaksud dalam butir f antara lain untuk meningkatkan kemampuan mengelola usaha menuju kemandirian masyarakat.
- Hukum sebagaimana dimaksud pada butir g antara lain pemberian informasi tentang peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat menyadari hak dan kewajibannya khususnya yang berkaitan dengan bidang kehutanan. Pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam butir h berkaitan dengan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya kelestarian sumber daya hutan sebagai sistem penyangga kehidupan bagi kesejahteraan masyarakat.
- 2. Substansi Penyuluhan a. Materi penyuluhan kehutanan yang bersifat substantif kegiatan pembangunan kehutanan diutamakan berupa materi kegiatan pengelolaan hutan. b. Kegiatan pengelolaan hutan merupakan kegiatan mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi : Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, Rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan Perlindungan hutan dan konservasi alam.
Minggu, 29 Desember 2013
MEDIA PENYULUHAN KEHUTANAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar